2.SMP/ sederajat sebesar Rp750.000 per tahun
3. SMA/SMK/sederajat sebesar Rp1.000.000 per tahun
Jadwal Penyaluran PIP
Proses penyaluran dana PIP akan dilakukan secara bertahap sesuai jenjang masing-masing yang telah diatur.
Selama 2024, pencairan akan dilakukan dalam 3 tahap yakni:
1. PIP Tahap 1 di bulan Februari hingga April dan disalurkan kepada seluruh siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. PIP Tahap 2 di bulan Mei hingga September 2024. Bantuan ini disalurkan kepada siswa usulan dari Dinas Pendidikan, pihak pemangku kepentingan, dan siswa yang namanya telah ditetapkan di Surat Keputusan (SK) penerima PIP.
3. PIP Tahap 3 di bulan Oktober hingga Desember 2024. Penyaluran tahap ini diberikan kepada siswa yang belum mendapatkan PIP pada tahap sebelumnya. Termasuk di gelombang ini siswa yang mengalami perubahan status.