RESMI DIBUKA! Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Lengkap Syarat-syaratnya, Anggaran sampai Rp13,9 Triliun!

- 13 Februari 2024, 10:49 WIB
Cara daftar dan syara daftar KIP Kuliah 2024.
Cara daftar dan syara daftar KIP Kuliah 2024. /Pixabay/sasint.

BERITASUKOHARJO.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dibuka untuk periode 2024 mulai Senin, 12 Februari 2024.

KIP Kuliah 2024 merupakan program bantuan pembiayaan kuliah bagi anak-anak kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dikutip tim BeritaSukoharjo.com dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah menetapkan sasaran penerima untuk pengajuan KIP Kuliah 2024 sebanyak 200 ribu orang mahasiswa dengan anggaran Rp13,9 triliun.

Nantinya para penerima KIP Kuliah 2024 ini dapat diterima melalui berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Baca Juga: 81 Lembaga Survei Resmi Telah Dirilis KPU, Jangan Sampai Kegocek Lembaga Hitung Cepat Abal-Abal!

Mulai dari jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT), Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), jalur mandiri, dan seleksi untuk perguruan tinggi swasta. 

Baik perguruan tinggi akademik atau vokasi, semuanya bisa mendapatkan KIP Kuliah 2024.

Lantas, apa syarat pengajuan KIP Kuliah 2024 dan bagaimana cara mendaftarnya?

Syarat KIP Kuliah 2024

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kipkuliah, berikut ini syarat untuk pengajuan KIP tahun 2024.

Pertama, penerima KIP merupakan lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau selambat-lambatnya lulus dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Rating Captivating the King Episode 10 Meroket! Berhasilkah Shin Se Kyung Menyelamatkan Keponakan Jo Jung Suk?

Kedua, penerima KIP telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari semua jalur masuk di PTN atau PTS yang sudah terakreditas. 

Program studi yang dipilih juga harus terakreditasi dan masuk dalam sistem akreditasi perguruan tinggi nasional.

Ketiga, memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan untuk masuk kategori miskin yakni mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah sebelumnya, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika syarat di atas tidak terpenuhi, maka mahasiswa tetap bisa mengajukan KIP Kuliah dengan pilihan syarat memiliki bukti pendapatan kotor orang tua maksimal Rp4.000.000 dan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) dari kelurahan.

Baca Juga: Resep Creamy Pasta Bayam! Cara Lain Masak Bayam Biar Tak Cuma Jadi Sayur Bening, yuk Coba!

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Abdul Kahar selaku Plt. Kepala Puslapdik menjelaskan bahwa kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah di tahun 2024 ini cukup lama waktunya, mulai dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

Panjangnya waktu pendaftaran tersebut disebabkan karena penerimaan KIP Kuliah ini berlaku untuk semua jenis seleksi perguruan tinggi, baik untuk Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

“Durasi panjang ini memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi lulusan SMA, SMK,MA, dan Paket C untuk bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, “ katanya.

Bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah? Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara online dengan melakukan registrasi di link ini

Baca Juga: Bagaimana Orang Tua Belajar agar Selalu Menjadi Lebih Baik? 6 Cara Ini Bisa Jadi Jawabannya

Semua berkas persyaratan bisa diunggah di laman tersebut. Teliti dan lengkap mengunggah berkas di setiap kolom isian yang diminta.

Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika, menjelaskan biaya apa saja yang akan diterima mahasiswa nantinya.

Menurutnya, mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening universitas.

Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya bulanan mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000, tergantung klaster untuk setiap bulannya.

“Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apa pun," kata Murni. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah