Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pegawai pemerintah atau Angkatan Sipil Negara (ASN) dengan status bekerja yang telah diatur masa kontrak atau kerjanya.
Berbeda dengan ASN atau PNS yang jabatannya adalah pegawai tetap milik negara. Namun, PPPK juga diadakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Indonesia termasuk guru honorer yang telah mengikuti seleksi.
Beberapa hal yang membedakan ASN dan PPPK antara lain sistem jabatan, pangkat, pensiunan dan lain-lain. Atau bisa disimak pada UU No. 5 Tahun 2014 atau Undang-Undang lain yang telah mengatur PPPK.
Setiap tahapan pengadaan dan pelaksanaan seleksi atau penempatan PPPK jabatan fungsional guru ini telah diatur oleh pemerintah provinsi termasuk Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga prosesnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Untuk para peserta dan masyarakat yang sempat mendaftar, sebaiknya tidak mudah mempercayai sesuatu terkait PPPK jika ada seseorang yang mengatasnamakan Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Seperti menjamin kelulusan, memasang biaya pendaftaran dan lain sebagainya. Atau menjanjikan segala bentuk hal terkait PPPK dengan kewajiban membayar imbalan.
Untuk itu, bagi yang telah mendaftar pada tahun 2022 sebelumnya, bisa cek pengumuman hasil seleksi Peserta Kategori P1 PPPK Jabatan Fungsional Guru wilayah Jawa Tengah di sini.***