Hasil Seleksi Peserta Kategori P1 PPPK Jabatan Fungsional Guru Jawa Tengah Telah Diumumkan, Ini Link Unduhnya

- 12 Maret 2023, 07:27 WIB
Hasil Seleksi Peserta Kategori P1 PPPK Jabatan Fungsional Guru Jawa Tengah Telah Diumumkan, Ini Link Unduhnya
Hasil Seleksi Peserta Kategori P1 PPPK Jabatan Fungsional Guru Jawa Tengah Telah Diumumkan, Ini Link Unduhnya /Instagram @bkdprovjateng/

BERITASUKOHARJO.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan hasil seleksi dan penempatan peserta kategori prioritas 1 PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 untuk provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 7 Maret 2023.

Dalam surat pengumuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan seleksi tahapan pada Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 kategori P1 di Jawa Tengah.

Hasil tersebut telah dikirimkan kepada Badan Kepegawaian Negara yang akan diproses untuk finalisasi hasil seleksi dan penempatan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 kategori P1 wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: 352 Pegawai Kemenkeu Terkena Hukuman Disiplin karena Korupsi, Sri Mulyani: Kami akan Terus Membersihkan

BeritaSukoharjo.com telah melansir dari lama BKD bahwa sebanyak 4.346 peserta dinyatakan lulus seleksi dan penempatan di Jawa Tengah dalam kategori P1 pppk jabatan fungsional guru yang telah dilampirkan.

Pemerintah juga memberikan fasilitas kepada peserta apabila ada ketidaksesuaian dan keberatan terhadap hasil seleksi dan penempatan oleh panitia.

Kesempatan untuk menyampaikan aspirasi tersebut bisa diajukan atau diunggah melalui akun SSCASN masing-masing peserta yang mengikuti seleksi.

Sebelumnya, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang disebut PPPK ini telah diadakan pada tahun 2022 lalu untuk proses pendaftaran dan seleksi.

Baca Juga: Brand Ternama Amerika 'Tiffany and Co' Beri Sambutan Hangat atas Kedatangan Rose BLACKPINK di Jakarta

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pegawai pemerintah atau Angkatan Sipil Negara (ASN) dengan status bekerja yang telah diatur masa kontrak atau kerjanya.

Berbeda dengan ASN atau PNS yang jabatannya adalah pegawai tetap milik negara. Namun, PPPK juga diadakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Indonesia termasuk guru honorer yang telah mengikuti seleksi.

Beberapa hal yang membedakan ASN dan PPPK antara lain sistem jabatan, pangkat, pensiunan dan lain-lain. Atau bisa disimak pada UU No. 5 Tahun 2014 atau Undang-Undang lain yang telah mengatur PPPK.

Setiap tahapan pengadaan dan pelaksanaan seleksi atau penempatan PPPK jabatan fungsional guru ini telah diatur oleh pemerintah provinsi termasuk Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga prosesnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Yuk, Bikin Sosis Homemade! Cocok Jadi Simpanan Frozen Food di Rumah untuk Sajian Sahur dan Berbuka Puasa

Untuk para peserta dan masyarakat yang sempat mendaftar, sebaiknya tidak mudah mempercayai sesuatu terkait PPPK jika ada seseorang yang mengatasnamakan Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Seperti menjamin kelulusan, memasang biaya pendaftaran dan lain sebagainya. Atau menjanjikan segala bentuk hal terkait PPPK dengan kewajiban membayar imbalan.

Untuk itu, bagi yang telah mendaftar pada tahun 2022 sebelumnya, bisa cek pengumuman hasil seleksi Peserta Kategori P1 PPPK Jabatan Fungsional Guru wilayah Jawa Tengah di sini.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x