-Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas
-Metode penilaian calon mahasiswa
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya
-Kanal pelaporan apabila terjadi pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan palin sedikit:
-Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota
-Masa sanggah selama 5 hari kerja
-Tata cara penyanggahan
-Kanal pelaporan apabila terjadi pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
Itulah kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait peraturan seleksi masuk PTN 2023 yang telah ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh pihak Perguruan Tinggi Negeri.***