Dalam ketentuan itu tertulis penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib melaporkan penyelesaian studi dan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK Penetapan Penerima Beasiswa.
Mereka juga diwajibkan untuk memberikan kontribusi bagi negara pasca studi di luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat mengingatkan kepada penerima beasiswa LPDP , wajib untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya.
Baca Juga: Bosan dengan Tahu Goreng Biasa? Cobain Resep Cemilan Bola-Bola Tahu Ini, Pasti Jadi Rebutan
Namun apa yang telah dibagikan oleh akun @veritasardentur tentang ketentuan tersebut diacuhkan begitu saja, dan membuat aturannya sendiri.
Sampai berita ini diangkat, belum ada tanggapan dari pihak LPDP terkait perilaku penerima beasiswa yang berada di Inggris.***