Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Diperpanjang, Simak Cara Pembayaran Tes Substantif Berikut

- 3 Juli 2022, 19:05 WIB
Cara pembayaran tes substantif untuk pendaftaran PPG Prajabatan 2022
Cara pembayaran tes substantif untuk pendaftaran PPG Prajabatan 2022 /ppg.kemdikbud.go.id


BERITASUKOHARJO.com - Kemdikbud memberi pengumuman terkait perpanjangan pendaftaran PPG Prajabatan 2022. Pendaftaran yang semula ditutup tanggal 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 9 Juli 2022.

Hal ini diputuskan karena melihat calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022 memiliki antusias yang begitu besar seperti yang diungkapkan Temu Ismail.

Dilansir BeritaSukoharjo.com melalui website resmi PPG Kemdikbud, Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru Temu Ismail mengungkapkan, pendaftaran PPG Prajabatan 2022 kembali diperpanjang karena antusiasme para pendaftar sangat besar.

Baca Juga: 23 Tempat Sholat Idul Adha Tahun 2022 di Kota Magelang Untuk Muhammadiyah, Warga Magelang Wajib Tahu

Hal serupa juga dipaparkan melalui unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail.

Menurut Ismail, harapannya nanti PPG Prajabatan 2022 bisa menjadi kesempatan emas bagi generasi muda untuk berkontribusi demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: 5 Film Adaptasi Manga Populer Dibintangi Kento Yamazaki, Ada yang Pertemukan dengan Suzu Hirose

Adapun untuk cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka laman ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK.

3. Selanjutnya login dengan menggunakan username dan password pada aplikasi SIMPKB yang telah dikirimkan melalui email.

4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB.
5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring.
6. Isikan pertanyaan esai.

Baca Juga: Pakai Helm Gubernur Wakanda, Ridwan Kamil Sukses Kocok Perut Netizen dengan Lelucon Ini

7. Unggah dokumen pendukung, berupa foto, pakta integritas, dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri.

8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif.
9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB.

Mengenai tes substantif, calon peserta seleksi PPG Prajabatan harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Berikut penjelasan caranya.

1. Login ke SIMPKB menggunakan akun yang telah terdaftar.

2. Pastikan sudah mengajukan berkas pendaftaran dan card pembayaran sudah aktif.

Baca Juga: Pakai Helm Gubernur Wakanda, Ridwan Kamil Sukses Kocok Perut Netizen dengan Lelucon Ini

3. Klik pada card pembayaran.
4. Kemudian, peserta akan diarahkan menuju laman pembayaran tes substantif.

5. Klik tombol “Buat Pembayaran”.
6. Isikan survei peminatan lokasi penempatan dengan pilihan maksimal 3 lokasi.

7. Klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pembayaran.
8. Sistem akan menampilkan data pendaftaran.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, 7 Makanan Ini Bisa Bantu Hindarkan dari Gejala Kolesterol

9. Berikan tanda centang pada bagian persetujuan pernyataan.
10. Klik “Buat Pembayaran”.

11. Sistem akan menampilkan kode bayar, yang selanjutnya bisa digunakan untuk membayar.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah