Aplikasi Sirekap buat Apa? Berikut Pengertian dan Fungsinya, Simak untuk Kawal Pemilu 2024

- 16 Februari 2024, 07:20 WIB
Aplikasi Sirekap untuk Apa?
Aplikasi Sirekap untuk Apa? /Dok: kpu.go.id

BERITASUKOHARJO.com – Masih banyak yang bertanya aplikasi Sirekap untuk apa? Apa pengertian Sirekap?

Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah perangkat berbasis teknologi yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Aplikasi ini diharapkan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengawal proses penghitungan suara di seluruh pelosok negeri. Sekaligus untuk membantu mempercepat kerja KPU dalam penghitungan suara.

Sirekap mulai dipakai pada Pilkada 2020 lalu, sekaligus sebagai tahap uji coba untuk kesiapan Pemilu 2024.

 

Baca Juga: Aksi Kamisan ke-805 kembali Diadakan, Peserta Mengangkat Kartu Merah-Kuning, Apa Maknanya?

Perbedaan Sirekap Web dan Mobile

Berdasarkan rangkuman BeritaSukoharjo.com dari Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020, Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu versi web dan mobile. Berikut ini perbedaannya.

1. Sirekap Web

Sirekap Web adalah laman rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digunakan untuk memantau dan melakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak, meliputi Sirekap Web Kecamatan, Sirekap Web Kabupaten/Kota, dan Sirekap Web Provinsi.

2. Sirekap Mobile adalah Sirekap yang diunduh ke dalam ponsel pintar yang digunakan oleh KPPS di tingkat TPS dan oleh PPK di tingkat Kecamatan.

Pengguna Sirekap Mobile adalah anggota KPPS yang bertugas mengoperasikan Sirekap Mobile, yang terdiri atas pengguna utama dan pengguna cadangan serta ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Cha Eun Woo Debut Solo dengan Album ENTITY! India Eisley Tampil di Video Musiknya, Tonton di Link ini!

Apa Fungsi Sirekap dan Bagaimana Cara Menggunakannya? 

Fungsi Sirekap

Dilansir dari website KPU, Sirekap Mobile dan Sirekap web dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara merekam data otentik dokumen C hasil di TPS.

Sirekap juga dibuat untuk meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Berikut Fungsi Dasar Sirekap KPU:

Dilansir dari mkri.id, berdasarkan keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 dijelaskan bahwa Sirekap mempunyai fungsi:

Baca Juga: Tipe-Tipe Ibu dalam Mengelola Keuangan dan Jenis Investasi yang Cocok, Anda Termasuk yang Mana?

1. Digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.

2. Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik

Cara Mendapatkan Aplikasi Sirekap Mobile dan Sirekap Web

1. Download dan instal aplikasi Sirekap mobile di Google Playstore. Pengunduhan aplikasi baru bisa dilakukan pada ponsel Android, karena sampai saat ini Sirekap belum tersedia di App Store.

2. Sirekap web berada pada laman resmi KPU, di www.sirekap-web.kpu.go.id. Websitenya ini bisa diakses dengan dua pilihan, yaitu sebagai KPPS dan ad hoc.

Baca Juga: Resep Kue Tradisional Carang Gendis Ubi Ungu, Cemilan Manis dan Legit, Mudah Buatnya, Mantap Rasanya!

3. Jika ingin mengetahui perolehan suara yang sudah masuk bisa dicek melalui www.sirekap.com. Setelah diklik akan muncul 3 pilihan utama.

4. Pilihan pertama, kolom pilpres. Ketika diklik muncul pilihan Pilpres sampai pemilu DPD.

Pilihan kedua yaitu kolom hitung suara. Saat diklik akan muncul 4 pilihan, yaitu hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, penetapan hasil pemilu, dan daftar sengketa.

Pilihan ketiga yakni daerah yang ingin diketahui. Bisa dilihat sampai tingkat desa.

Baca Juga: Sudah Mengurangi Makanan Berlemak tapi Masih Obesitas? Coba Cek 4 Pola Hidup yang Salah Berikut ini

Adapula diagram lingkaran hasil pemungutan suara di setiap daerah. Tersedia seluruh nama provinsi dan pilihan luar negeri untuk mengetahui secara detail perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) pilpres.

Sirekap.com memberi disclaimer bahwa, pertama, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Kedua, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x