Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah di Aplikasi PLN Mobile Serta Syarat dan Ketentuannya

- 16 Maret 2023, 13:30 WIB
Cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta dari pemerintah di aplikasi PLN Mobile serta syarat dan ketentuannya
Cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta dari pemerintah di aplikasi PLN Mobile serta syarat dan ketentuannya /Dok: pln.co.id

BERITASUKOHARJO.com – Berikut ini adalah informasi mengenai cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta dari pemerintah di aplikasi PLN Mobile beserta syarat dan ketentuan yang wajib Anda ketahui bila ingin membeli kendaraan yang satu ini supaya tidak salah.

Seperti yang diketahui bahwa pemerintah Indonesia sedang mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil dan motor listrik. Pemerintah juga telah menetapkan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi warga yang membeli motor listrik.

Kebijakan tersebut berlaku 20 Maret 2023 dan diketahui bahwa ada ratusan ribu unit motor listrik baru yang akan menerima subsidi dari pemerintah. Bagi masyarakat yang tertarik untuk membelinya bisa dibeli lewat dealer atau PLN Mobile.

Ya, PT PLN diketahui telah menjalin kerja sama dengan pabrik motor listrik seperti Volta, Gesits, dan Selis sehingga diharapkan dapat semakin memudahkan warga Indonesia yang ingin membeli motor listrik.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Informasi Lengkap Rute Perjalanan dan Tanggal Keberangkatan Program Mudik Gratis BUMN 2023

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram resmi PT PLN, PLN bersama Himbara dan manufaktur motor listrik siap berkolaborasi menyambut kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik untuk masyarakat.

Oleh karena itu bila Anda tertarik untuk membelinya, berikut ini adalah cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta dari pemerintah di aplikasi PLN Mobile yang sudah dirangkum dari akun Instagram @pln_id.

Syarat dan Ketentuan Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah di Aplikasi PLN Mobile

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x