Sirekap Web adalah laman rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digunakan untuk memantau dan melakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak, meliputi Sirekap Web Kecamatan, Sirekap Web Kabupaten/Kota, dan Sirekap Web Provinsi.
2. Sirekap Mobile adalah Sirekap yang diunduh ke dalam ponsel pintar yang digunakan oleh KPPS di tingkat TPS dan oleh PPK di tingkat Kecamatan.
Pengguna Sirekap Mobile adalah anggota KPPS yang bertugas mengoperasikan Sirekap Mobile, yang terdiri atas pengguna utama dan pengguna cadangan serta ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Apa Fungsi Sirekap dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
Fungsi Sirekap
Dilansir dari website KPU, Sirekap Mobile dan Sirekap web dikembangkan sebagai alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara merekam data otentik dokumen C hasil di TPS.
Sirekap juga dibuat untuk meminimalisir kesalahan entry data, mempermudah proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, dan menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Berikut Fungsi Dasar Sirekap KPU:
Dilansir dari mkri.id, berdasarkan keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 dijelaskan bahwa Sirekap mempunyai fungsi: