BERITASUKOHARJO.com – Masih banyak yang bertanya aplikasi Sirekap untuk apa? Apa pengertian Sirekap?
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah perangkat berbasis teknologi yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Aplikasi ini diharapkan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengawal proses penghitungan suara di seluruh pelosok negeri. Sekaligus untuk membantu mempercepat kerja KPU dalam penghitungan suara.
Sirekap mulai dipakai pada Pilkada 2020 lalu, sekaligus sebagai tahap uji coba untuk kesiapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Aksi Kamisan ke-805 kembali Diadakan, Peserta Mengangkat Kartu Merah-Kuning, Apa Maknanya?
Perbedaan Sirekap Web dan Mobile
Berdasarkan rangkuman BeritaSukoharjo.com dari Keputusan KPU Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020, Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu versi web dan mobile. Berikut ini perbedaannya.
1. Sirekap Web