Selanjutnya pada Pasal 26 ayat 27 dan 28 disebutkan, “Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.”
“Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 dicatat dalam berita acara.”
Baca Juga: ANTI GAGAL! Beginilah Cara Menanam dan Merawat Buah Jeruk agar Berbuah Banyak
Demikian himbauan yang diberikan pada pemilih sebelum masuk bilik suara. Selamat memberikan aspirasi rakyat untuk bangsa ini.***