Info Penting! Sebelum Masuk TPS Cek Hal ini Dulu, Pemilih Wajib Tahu untuk Menghindari Kecurangan Pemilu

- 14 Februari 2024, 10:18 WIB
Ilustrasi - Sebelum Masuk TPS Cek Hal ini Dulu, Pemilih Wajib Tahu untuk Menghindari Kecurangan Pemilu
Ilustrasi - Sebelum Masuk TPS Cek Hal ini Dulu, Pemilih Wajib Tahu untuk Menghindari Kecurangan Pemilu /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

BERITASUKOHARJO.com – Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 pesta demokrasi sedang berlangsung. Rakyat Indonesia berkewajiban memberikan aspirasinya dengan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Calon Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, kontestasi politik ini sering kali dicari celah untuk melakukan kecurangan oleh pihak-pihak tidak jujur. Mereka menghalalkan segala cara demi keinginan untuk mendapatkan kekuasaan.

Salah satu modus kecurangan Pemilu yang terjadi sejak dahulu adalah surat suara yang sudah tercoblos pada calon tertentu.

Apabila pemilih mendapatkan surat suara yang rusak seperti ini dan kemudian mencoblos calon lain, tentu saja surat sura tersebut menjadi tidak sah.

Baca Juga: 10 Info Diskon di Solo Raya Saat Pemilu 2024, Ada Penginapan hingga Perawatan Gigi lho!

Kemudian pemilih yang mengetahui surat suara yang rusak setelah masuk bilik suara, bisa jadi protes tidak dipercaya oleh petugas KPPS. Hal ini disebabkan setelah masuk bilik suara tidak ada yang tau apa yang terjadi.

Oleh karena itu pemilih harus teliti mengecek surat suara sebelum masuk TPS. Komplain yang diberikan pemilih sebelum masuk TPS lebih masuk akal dan bisa diterima karena bisa disaksikan oleh petugas KPPS dan para saksi masing-masing partai politik.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kpuprovinsijabar menjelaskan apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilih sebelum bilik suara untuk mencegah modus kecurangan.

Baca Juga: Penjajah Israel Lancarkan Serangan ke Rafah, Ratusan Orang Terbunuh secara Kejam untuk Pembebasan Dua Tawanan

Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Di dalam Pasal 26 telah dijelaskan himbauan untuk menghindari kecurangan berkaitan surat suara rusak.

Akun Instagram @kpuprovinsijabar menuliskan caption,#TemanPemilih, kamu perlu tahu sebelum masuk bilik suara, pastikan periksa terlebih dahulu surat suara pemilu 2024 yang diberikan oleh KPPS.

1. Periksa dan teliti surat suara yang diberikan ketua KPPS. Pastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

2. Pemilih boleh meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.

3. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti.

4. Ketua KPPS mencatat surat suara yang rusak dan atau keliru dicoblos tersebut ke dalam berita acara.

5. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali.

Baca Juga: Tanggapan Oemar Mita tentang Serangan Fajar saat Pemilihan Umum: Memilih Tanpa Benefit

Kemudian dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa surat suara pengganti adalah surat suara cadangan. Surat suara carangan bukan hanya digunakan apabila ada surat suara yang rusak.

Namun, juga digunakan untuk pemilih pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPTb dan pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih.

Selanjutnya pada Pasal 26 ayat 27 dan 28 disebutkan, “Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.”

“Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 dicatat dalam berita acara.”

Baca Juga: ANTI GAGAL! Beginilah Cara Menanam dan Merawat Buah Jeruk agar Berbuah Banyak

Demikian himbauan yang diberikan pada pemilih sebelum masuk bilik suara.  Selamat memberikan aspirasi rakyat untuk bangsa ini.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x