Info Penting! Sebelum Masuk TPS Cek Hal ini Dulu, Pemilih Wajib Tahu untuk Menghindari Kecurangan Pemilu

- 14 Februari 2024, 10:18 WIB
Ilustrasi - Sebelum Masuk TPS Cek Hal ini Dulu, Pemilih Wajib Tahu untuk Menghindari Kecurangan Pemilu
Ilustrasi - Sebelum Masuk TPS Cek Hal ini Dulu, Pemilih Wajib Tahu untuk Menghindari Kecurangan Pemilu /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Himbauan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Di dalam Pasal 26 telah dijelaskan himbauan untuk menghindari kecurangan berkaitan surat suara rusak.

Akun Instagram @kpuprovinsijabar menuliskan caption,#TemanPemilih, kamu perlu tahu sebelum masuk bilik suara, pastikan periksa terlebih dahulu surat suara pemilu 2024 yang diberikan oleh KPPS.

1. Periksa dan teliti surat suara yang diberikan ketua KPPS. Pastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.

2. Pemilih boleh meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.

3. Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti.

4. Ketua KPPS mencatat surat suara yang rusak dan atau keliru dicoblos tersebut ke dalam berita acara.

5. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali.

Baca Juga: Tanggapan Oemar Mita tentang Serangan Fajar saat Pemilihan Umum: Memilih Tanpa Benefit

Kemudian dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa surat suara pengganti adalah surat suara cadangan. Surat suara carangan bukan hanya digunakan apabila ada surat suara yang rusak.

Namun, juga digunakan untuk pemilih pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPTb dan pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x