Ditegaskan kembali dalam ayat 4 huruf (d) bahwa KPPS berkewajiban menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
PPS akan meneruskan kotak suara kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Berbeda dari quick count yang bisa menghitung cepat hanya dalam waktu 2 jam, real count membutuhkan waktu yang lebih lama hingga 2 hari.
Apa itu Exit Poll?
Exit poll adalah metode survei cepat yang digunakan untuk mengumpulkan informasi tentang hasil pemilu pada hari pemungutan suara dengan melakukan wawancara langsung dengan pemilih setelah mereka memberikan suaranya.
Meskipun exit poll memberikan gambaran hasil pemilihan umum dengan cepat, tingkat akurasi yang dimilikinya cenderung lebih rendah dibandingkan dengan quick count karena petugas survei tidak dapat memverifikasi apakah jawaban yang diberikan oleh pemilih valid atau tidak.
Itulah tadi perbedaan antara quick count, real count, dan exit poll. Maka, dapat disimpulkan perbedaan dari ketiga istilah tersebut adalah quick count merupakan penghitungan cepat hasil pemilu.
Real count adalah penghitungan nyata hasil Pemilu yang dilakukan KPU melalui petugas KPPS di setiap TPS, dan exit poll biasa disebut juga sebagai survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.