MENGEJUTKAN! Rumah TPN AMIN Diduga Berperkara Hukum Dengan Pihak Keluarga Pahlawan Nasional Muhammad Yamin

- 11 Februari 2024, 04:55 WIB
Rumah milik keluarga Muhammad Yamin dijadikan rumah TPN AMIN
Rumah milik keluarga Muhammad Yamin dijadikan rumah TPN AMIN /BeritaSukoharjo/@Windy Anggraina/

Meski sudah menunjukkan bahwa rumah tersebut masuk bangunan cagar budaya, namun juru sita dari pihak pengadilan tetap tidak menghiraukan dan tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan kelaurganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020. Proses pengosongan dan penyitaan rumah berjalan alot karena waktu itu Roy dan keluarga tidak diberi waktu cukup untuk berkemas dan segera pindah dari rumah tersebut.

Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh PT RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.

Upaya Pihak Keluarga Besar Moh Yamin Mendapatkan Kembali Rumah di Jalan Diponogoro Menteng Jakarta Pusat Keluarga besar Moh Yamin terutama cucu Moh Yamin yaitu Roy Rahajasa Yamin tentu tidak tinggal diam rumah peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.

Piagam penghargaan yang menunjukkan bahwa rumah keluarga Muhammad Yamin masuk cagar budaya Indonesia
Piagam penghargaan yang menunjukkan bahwa rumah keluarga Muhammad Yamin masuk cagar budaya Indonesia

Roy tetap berharap suatu saat rumah keluarga yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng ini bisa kembali ke pihak keluarga besar Moh Yamin. “Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,”tuturnya.

Akar permasalahan ini sebenarnya berawal dari situasi akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019. Hal ini lalu diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan.

Baca Juga: Gelora Bung Karno, Solo-Semarang, dan JIS Jadi Saksi Kampanye Hari Terakhir Ketiga Paslon Presiden 2024

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,”ujar Roy.

Dengan adanya kasus ini diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi karena ada oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah yang bermain di dalam sistem hukum yang bisa merugikan pihak lain.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x