D. Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai Alamat KTP
Pemohon cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
Lalu, bagaimana cara mengajukan diri menjadi penerima Bansos PKH?
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kamu bisa mengusulkan diri untuk menjadi penerima manfaat Bansos PKH.
Berikut cara yang perlu ditempuh untuk mengajukan permohonan:
Baca Juga: Anak Marah Sering Bikin Emosi Bunda? 5 Tips Jitu Ini Bisa Bantu Meredam Kemarahan Buah Hati, Simak!
A. Melalui Aplikasi Bansos
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
2. Registrasi dengan membuat akun baru. Isi informasi pribadi dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan valid dan akurat.
3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".