Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka! Cek Syaratnya agar Dapat Insentif hingga Rp700 Ribu

- 10 Mei 2023, 10:36 WIB
Syarat Prakerja Gelombang 52
Syarat Prakerja Gelombang 52 /Instagram @prakerja.go.id

3. Peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 adalah seorang pencari kerja yang membutuhkan peningkatan skill, pekerja atau buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, serta pekerja atau buruh terkena dampak dari PHK di suatu perusahaan tertentu.

4. Peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 bukan bagian dari Pejabat Negara, seperti TNI, POLRI, Anggota hingga Pimpinan DPR, Pejabat Desa, dan bukan bagian dari Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Link Tiket Konser Coldplay Di Jakarta, Siap-Siap ‘War Ticket’ Selama Penjualan Mei 2023 Nanti

5. Program Kartu Prakerja Gelombang 52 hanya bisa diikuti oleh 2 NIK saja dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Jika sudah memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja Gelombang 52, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan peserta agar dapat mencairkan insentif hingga Rp700 ribu adalah mendaftar program Kartu rakerja Gelombang 52 secara online. Adapun cara pendaftaran program tersebut adalah sebagai berikut:

1. Peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 harus mencari laman resmi Prakerja yakni www.prakerja.go.id di laman pencarian seperti Google maupun Chrome.

2. Selanjutnya, Pelamar Kartu Prakerja Gelombang 52 harus mengeklik ‘Daftar Sekarang’ pada laman tersebut.

Baca Juga: NGOPI, YUK! 3 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Madiun, No. 2 di Tengah Hutan, Sejuk dan Rindang

3. Kemudian, buat akun menggunkan email yang masih aktif. Lalu, buat kata sandi untuk login ke akun Prakerja dan klik ‘Daftar’ pada website tersebut.

4. Peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 harus memverifikasi akun Pelamar program Kartu Prakerja melalui tautan yang telah dikirimkan ke email aktif pada saat melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x