2) KUR Super Mikro diberikan kepada calon nasabah BRI dengan syarat bahwa calon nasabah harus bergabung dalam sebuah kelompok usaha berdasarkan ketentuan dari pihak Bank Rakyat Indonesia.
3) KUR Super Mikro BRI diberikan kepada calon nasabah BRI dengan syarat bahwa calon nasabah harus memiliki seorang anggota keluarga yang memiliki usaha produktif dan layak berdasarkan ketentuan dari pihak Bank Rakyat Indonesia.
4) KUR Super Mikro BRI diberikan kepada calon nasabah BRI dengan syarat bahwa calon nasabah tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan dari pihak Bank Rakyat Indonesia.
2. KUR Mikro BRI 2023
Kur Mikro BRI diberikan kepada pelaku usaha oleh Bank BRI dengan syarat bahwa setiap calon nasabah KUR Mikro BRI belum pernah menerima sebuah kredit dengan jenis apapun termasuk salah duanya yakni kredit modal kerja komersial dan kredit pembiayaan investasi yang didapat dari Bank.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh calon nasabah KUR Mikro BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1) KUR Mikro BRI diberikan kepada calon nasabah BRI dengan syarat bahwa calon nasabah harus memiliki identitas diri berupa KK, e-KTP, dan Akta Nikah.
2) KUR Mikro BRI diberikan kepada calon nasabah BRI dengan syarat bahwa calon nasabah tersebut harus memiliki NIB dan Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan dari pihak Bank Rakyat Indonesia.
3) KUR Mikro BRI dengan plafon di atas Rp50 juta akan diberikan kepada calon nasabah BRI dengan syarat bahwa calon nasabah tersebut harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan ketentuan dari pihak Bank Rakyat Indonesia.