1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan adanya kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP (jika e-KTP belum jadi).
3. Akan diberangkatkan ke negara penempatan dibuktikan dengan perjanjian penempatan TKI atau PMI. Calon debitur harus ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia yang resmi.
4. Melampirkan Surat Perjanjian Kerja dengan pengguna jasa TKI atau PMI.
Surat ini harus dilampirkan baik oleh PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah, atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
5. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
6. Melampirkan fotocopy Surat atau Akta Nikah bagi calon debitur yang sudah menikah dan melampirkan fotocopy Surat Cerai bagi calon debitur yang sudah bercerai.
Baca Juga: KUR BNI Sekarang Bisa Daftar Online dengan Mudah dan Praktis, UMKM Bisa Dapatkan Modal Rp 50 Juta
Informasi mengenai produk KUR PMI 2023 lebih lanjut dapat menghubungi Cabang atau Unit Mikro Bank Mandiri terdekat atau dapat juga menghubungi narahubung yaitu di nomor 14000.***