Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka! Siap-Siap Dapat Bonus Rp700 Ribu di Luar Dana Pelatihan, Ini Syaratnya…

- 21 April 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi - syarat Kartu Prakerja gelombang 51
Ilustrasi - syarat Kartu Prakerja gelombang 51 /Unsplash/bruce mars

- Kriteria calon peserta meliputi pencari kerja, pekerja/buruh yang ter-PHK atau dirumahkan, pekerja/buruh yang sedang butuh peningkatan kompetensi kerja, serta pelaku UMKM.

- Kriteria calon peserta bukan berlatar belakang sebagai pejabat negara, ASN, anggota DPRD, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala atau perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Tanpa Jaminan! KUR Pegadaian Syariah Siap Cair Lebaran 2023, UMKM Sediakan Dokumen Ini agar Dapat 10 Juta

- Kriteria dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun Kartu Prakerja mulai tahun 2023 ini bukan lagi berstatus sebagai program semi-bansos, melainkan hanya fokus terhadap program peningkatan kompetensi angkatan kerja kepada seluruh pesertanya.

Oleh karena itu, pendaftara program Kartu Prakerja gelombang 51 ini terbuka untuk umum, termasuk di dalamnya para penerima bantuan sosial, seperti PKH, BPUM, BSU, dan lain-lainnya.

Total nilai manfaat yang akan diberikan kepada peserta yang lolos program Kartu Prakerja gelombang 51 mencapai Rp4,2 juta yang di antaranya meliputi:

Baca Juga: Dimakamkan Besok, Ternyata Moonbin ASTRO Pernah Mengaku Mengalami Masa Sulit yang Dikaitkan dengan Kematian

a. Dana sebesar Rp3,5 juta untuk bantuan biaya pelatihan

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah