Adapun untuk jadwalnya yaitu bank umum pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis pukul 08.30 sampai 11.30 WIB, sedangkan BPR melayani pada hari Senin dan Jumat pukul 08.30 sampai 11.30 WIB.***
Adapun untuk jadwalnya yaitu bank umum pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis pukul 08.30 sampai 11.30 WIB, sedangkan BPR melayani pada hari Senin dan Jumat pukul 08.30 sampai 11.30 WIB.***
Editor: Nurul Ripna Astuti