6. Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan kerja.
7. Bukan bagian dari anggota ASN/PNS.
8. Bukan anggota TNI/Polri.
9. Bukan Kepala Desa dan jajarannya.
10. Belum pernah mendapat bantuan Prakerja di gelombang sebelumnya.
11. Hanya boleh ada 2 NIK KTP dalam 1 KK yang mendaftar Prakerja.
Jika Anda telah memenuhi kriteria di atas, segera daftarkan NIK KTP Anda di link prakerja.go.id. Jadi, saat gelombang dibuka, Anda bisa langsung bergabung mengikuti seleksi pada gelombang tersebut. Adapun cara mendaftarnya yaitu sebagai berikut:
1. Silakan kunjungi laman www.go.prakerja.id.