Sayangnya, bantuan ini hanya akan diterima oleh pemilik NIK KTP dengan tanda khusus saat mendaftar Prakerja. Untuk mengetahuinya, Anda harus mendaftar program Prakerja terlebih dahulu di link prakerja.go.id.
Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Prakerja, berikut kriteria NIK KTP yang bisa mendaftar Prakerja:
Adapun kriteria NIK KTP yang bisa mendaftar Prakerja yaitu sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan oleh NIK KTP.
2. Tidak dalam masa pendidikan formal.
3. Sedang mencari lowongan kerja/pengangguran.
4. Pemilik usaha kecil.
5. Karyawan yang baru saja terkena PHK.
Baca Juga: 2 Film Korea ‘Hopeless’ dan ‘Cobweb’ Diundang ke Festival Film Cannes di Perancis Tahun 2023