ASIK! Pemerintah Salurkan Bansos Rp600 Ribu untuk Para Buruh dan Karyawan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 12 April 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi - syarat buruh dan karyawan dapatkan bansos dari pemerintah
Ilustrasi - syarat buruh dan karyawan dapatkan bansos dari pemerintah /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com – Akhirnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada para pekerja seperti buruh dan karyawan dengan nilai Rp600.000.

Nah, bansos Rp600.000 yang disalurkan kepada buruh dan karyawan ini bertujuan untuk menstabilkan daya beli para pekerja untuk mempertahankan perputaran perekonomian.

Ya, bansos dengan jumlah Rp600.000 kepada buruh dan karyawan ini merupakan salah satu program sosial pemerintah yang disebut Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dilansir dari Kemnaker dan JDIH oleh BeritaSukoharjo.com pada Rabu, 12 April 2023, berikut ini syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh buruh atau karyawan yang ingin mendapatkan bansos BSU Rp600.000.

Baca Juga: UPDATE! 18 Lokasi Bank BRI untuk Penukaran Uang Baru di Jawa Tengah, Persiapan Lebaran 2023

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan melalui paspor, KTP atau KK.

2. Penerima BSU wajib menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dicanangkan Kemnaker dan pemerintah.

3. Penerima bukanlah pekerja atau buruh dari golongan PNS, TNI, dan Polri yang telah mendapatkan gaji utamanya dari negara.

4. Penerima bansos BSU belum pernah menerima bantuan lain dari negara seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: HATI-HATI, Presiden Jokowi Himbau Penumpang Gunakan E-Tiket Saat Mudik Lebaran 2023, untuk Apa?

5. Poin penting yang perlu dicatat adalah penerima bukan pekerja yang mendapatkan gaji UMP atau UMK sebesar Rp3,5 juta sampai Rp3,6 juta. Artinya, pekerja yang mendapatkan gaji denga besaran tersebut tidak bisa menerima bansos BSU.

6. Bagi pekerja buruh atau karyawan yang terkena Putuh Hubungan Kerja (PHK) bisa diutamakan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri yang mulai berlaku pada tanggal 5 September 2022 atas perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, serta Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

BSU juga diatur dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: FAVORIT BOCIL! Resep Maklor Tusuk Super Enak, Ide jualan 1000an, Murah Meriah, Laris Manis

Meskipun sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait bansos atau BSU yang ditujukan kepada karyawan dan buruh, tapi program ini bisa saja dicanangkan kembali mengingat PHK semakin marah terjadi.

Sebelumnya, BSU ditetapkan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu yang menyebabkan banyak karyawan kehilangan pekerjaannya.

Namun, pada tahun 2022 BSU tetap menjadi program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan buruh dan pekerja pada saat itu.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah