Persyaratan Sertifikasi Halal:
1. Seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi halal dan sederhana.
3. Memiliki nomor induk berusaha (NIB).
4. Masuk ke dalam kategori Usaha Mikro Kecil atau UMK.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Inilah 5 Manfaat Mengonsumsi Buah Kurma untuk Penderita Diabetes, Nomor 5 Diluar Dugaan
Nah bagi kamu yang ingin mendaftarkan produk usahamu. Kamu bisa mengunjungi link pendaftaran di linktr.ee/halalindonesia. Diharapkan program ini mampu meningkatkan penjualan dari produk UMKM di Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, saat ini UMKM mampu menyumbang pendapatan negara yang cukup tinggi.
Selain itu, dengan adanya UMKM perekonomian masyarakat juga semakin membaik dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.