PN Jaksel Secara Resmi Membacakan Vonis Terdakwa AG Secara Terbuka, Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya

- 10 April 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi - PN Jaksel Secara Resmi Membacakan Vonis Terdakwa AG Secara Terbuka, Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi - PN Jaksel Secara Resmi Membacakan Vonis Terdakwa AG Secara Terbuka, Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya /Antara/Lufthia Miranda Putri/

BERITASUKOHARJO.com – Terdakwa AG (15) akan menjalani sidang lanjutan yaitu pembacaan vonis terkait perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun sidang ini akan digelar oleh PN Jaksel secara terbuka untuk umum.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, “Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB,” dikutip melalui PMJ News. Pembacaan vonis terdakwa AG (15) akan dilakukan di ruang sidang anak.

Meskipun sidang ini akan digelar secara terbuka, tetapi akan tetap dibatasi jumlah pengunjungnya. Hal ini disebabkan ruangan yang digunakan merupakan ruang sidang untuk anak. Meskipun, saat sidang pembacaan vonis tersebut terdakwa AG (15) tidak dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: ASYIK! Tarif Tol Diskon 20 Persen saat Mudik dan Balik Lebaran 2023, Berikut Tanggal dan Ketentuannya

BeritaSukoharjo.com mengutip lewat Instagram @pmjnews pada tanggal 10 April 2023. Terdakwa AG (15) selaku pacar dari Tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Pada kasus penganiayaan ini menyandang status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

PN Jaksel mendakwa AG (15) dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa AG (15) selama 4 tahun pi pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama 4 tahun.

Tuntutan itu berdasarkan atas tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dilakukannya.

Baca Juga: No Drama! Resep Sapi Lada Hitam Anti Ribet Modal 4 Bahan Utama, Sajikan untuk Lauk Buka Puasa atau Sahur

Kejaksaan Negeri Jaksel mempertimbangkan hukuman untuk terdakwa AG (15) berdasarkan perbuatannya sebagai ABH yang menyebabkan luka berat dialami oleh korban David Ozora (17) akibat kasus penganiayaan tersebut.

Terdakwa AG (15) juga didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan apresiasi dalam penanganan kasus yang menimpa terdakwa AG (15) ini.

Menurutnya, para aparat penegak hukum (APH) sudah melakukan proses hukum ABH sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: MANTAP BANGET! Menu Buka Puasa Khas Sunda Ikan Gurame Sambal Cobek, Gurih, Pedas, dan Segar, Rame Rasanya

Dikutip melalui Antara News, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPA Nahar mengatakan, “Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami menghimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak”.

Sidang pembacaan vonis terdakwa AG (15) yang dilakukan secara terbuka ini sudah mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU tentang sistem peradilan anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers.

Nantinya awak media akan memiliki perwakilan yang disepakati untuk mengakses informasi selama jalannya persidangan.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah