PENTING! Begini Aturan Pembatasan Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023

- 9 April 2023, 19:08 WIB
Aturan pembatasan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023
Aturan pembatasan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 /Unsplash.com/@a_pranata

BERITASUKOHARJO.com – Berikut informasi tentang aturan pembatasan lalu lintas selama arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2023 yang wajib Anda simak sampai tuntas infonya agar tidak keliru.

Tidak terasa bahwa sebentar lagi Idul Fitri akan segera tiba dan itu artinya masyarakat Indonesia akan segera melakukan kegiatan tahunan yaitu mudik Lebaran 2023 baik melalui kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Diperkirakan bahwa mudik tahun ini akan meningkat dari tahun sebelumnya dan pemerintah telah menandatangani keputusan bersama melalui Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan dan Korlatasn Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun keputusan bersama yang ditandatangani adalah Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Hal ini diketahui merupakan bagian dari strategi yang sudah disiapkan pemerintah dalam rangka menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2023 dan telah ditandatangani pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: RESMI KEMENAG: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Kota Magelang dan Sekitarnya, Hari ke 18-30 Ramadhan 2023

Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bahwa guna menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas serta pergerakannya pada ruas jalan nasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 perlu sekali adanya pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.

Adapun pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional sebagai berikut ini:

a. Pembatasan operasional angkutan barang;

b. Sistem satu arah (one way);

c. Sistem jalur atau lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow);

d. Sistem ganjil – genap;

e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan

f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Baca Juga: INFO PENTING! Berikut Waktu Penukaran E-tiket Kereta Api, Mudik Gratis Jawa Tengah Tahun 2023

Sedangkan untuk kendaraan barang dilakukan untuk lima kategori kendaraan yaitu:

a. Mobil barang dengan jumlah berat yang di izinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;

b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;

c. Mobil barang dengan kereta tempelan;

d. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

e. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: RESMI BASARNAS! Ini Daftar Lokasi Posko Mudik Lebaran Idulfitri 2023 di Berbagai Wilayah, Simak!

Perlu diketahui bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diterapkan untuk ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu untuk arus mudik dimulai pada Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.000 setempat.

Sedangkan pengaturan pembatasan untuk arus balik periode pertama mulai berlaku pada Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Untuk periode kedua berlaku pada Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 setempat.

Adapun ruas jalan tol yang dibatasi adalah sebagai berikut ini:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional);
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan;

7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:
a) Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Baca Juga: BATAS 15 APRIL 2023! Mudik Gratis 2023 Bersama PT INKA, Ini Jadwal, Syarat, dan Rute Perjalanan

Sementara itu ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan yaitu sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Demikian informasi mengenai aturan pembatasan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023. Semoga bermanfaat. Ikuti artikel lain di Google News.***

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah