PELAKU USAHA MERAPAT! KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Ketentuan dan Kategorinya

- 3 April 2023, 12:27 WIB
Ilustrasi - PELAKU USAHA MERAPAT! KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Ketentuan dan Kategorinya
Ilustrasi - PELAKU USAHA MERAPAT! KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Ketentuan dan Kategorinya /Freepik/Lifestylememory/

Tak hanya itu, KUR BRI Super Mikro 2023 juga diperbolehkan untuk calon nasabah atau calon debitur yang belum pernah menerima kredit, pembiayaan investasi, modal kerja komersial, dan beberapa ketentuan lainnya.

Baca Juga: INFO KEMENAG! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Jakarta Hari Ini 3 April sampai 21 April 2023

Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan KUR Super Mikro BRI 2023 adalah kriteria khusus dari Bank BRI. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

1) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus mengikuti pendampingan.
2) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya.
3) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus tergabung dalam kelompok usaha.
4) Calon nasabah Bank BRI 2023 harus memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha yang produktif dan layak.

Selain itu, untuk dapat mencairkan dana KUR BRI 2023, calon nasabah Bank BRI 2023 juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari RT, RW, dan kelurahan.

Calon nasabah Bank BRI 2023 juga harus mendeskripsikan lama usaha dan jenis usaha yang dijalankan dalam surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: INFO KEMENAG: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Ramadhan 2023, Hari ke-12 sampai 30 di Solo

2. KUR Mikro

KUR Mikro Bank BRI 2023 merupakan kategori KUR Bank BRI 2023 untuk calon nasabah yang belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi lainnya termasuk modal kerja komersial.

Kategori KUR BRI 2023 diperbolehkan untuk calon nasabah yang memiliki kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, dan beberapa ketentuan lainnya yang diperbolehkan.

Bukan hanya itu, KUR Mikro Bank BRI 2023 memiliki batas minimal waktu pendirian usaha yakni selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah