BERITASUKOHARJO.com - Bank BRI resmi mengeluarkan program KUR awal maret yang bisa digunakan untuk dana UMKM 2023.
Sudah banyak masyarakat ikut serta KUR BRI ini. Tapi masyarakat wajib mengetahui peraturan baru untuk dana UMKM agar cair dan tidak ditolak.
Namun setelah BRI membuat peraturan baru untuk mengajukan KUR BRI 2023, membuat masyarakat kecewa dan terhambatnya untuk mengembangkan bisnis UMKM.
Baca Juga: Viral Minum Oralit saat Sahur, Awas Ada Dampak Jika Dikonsumsi Secara Menerus
Nah, artikel kali ini akan membahas apa saja peraturan terbaru KUR BRI 2023 yang harus dipahami agar cair dan tidak ditolak saat mengajukannya tidak bisa diproses atau dialihkan ke kredit komersial, yang telah dirangkum BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube ENR Project Riview.
1. Usia Calon Debitur Tidak Memenuhi
KUR BRI memiliki syarat terbaru dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Jika sudah menikah tapi belum berusia 21 maka bisa mengajukan syarat KUR BRI 2023.
2. Belum Memiliki Usaha UMKM Sendiri