Akan tetapi, bagi nasabah yang mengajukan pinjaman sudah kali kedua atau seterusnya, maka suku bunga yang akan dibebankan menjadi lebih tinggi.
Nasabah tersebut akan dibebani suku bunga sebanyak 7% jika sudah mengajukan pinjaman untuk yang kedua kalinya.
Selanjutnya, jika sudah kali ketiga akan dibebankan 8%, dan kalau sudah kali keempat, akan dibebankan sebanyak 9%.
Syarat dan Ketentuan:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Tidak pernah menerima bantuan KUR.
- Tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, selain:
a. Kredit konsumsi guna keperluan rumah tangga.
b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenis.
c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama dengan basis teknologi informasi atau bisa disebut perusahaan pembiayaan berbasis digital.