Baca Juga: TERBATAS DAN MUDAH! Mudik Gratis 2023 TASPEN, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Rute Lengkapnya
2. Pekerja PKWTT yang Di PHK
Golongan berikutnya yang berhak mendapat THR keagamaan adalah pekerja PKWTT yang sudah di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini sering kurang disadari perusahaan, bahwa pekerja atau buruh PKWTT yang sudah di PHK tetap mendapatkan hak untuk menerima THR, dengan catatan ia di PHK 1 bulan sebelum hari raya Lebaran.
Meski sudah di PHK satu bulan sebelum hari raya, masa kerja di waktu sebelumnya tetap dihitung dan masuk dalam THR yang harus diberikan pada pekerja atau buruh ketika hari raya Lebaran tiba.
3. Pekerja atau Buruh yang Dipindahkan Ke Perusahaan Lain
Golongan terakhir yang berhak mendapat THR keagamaan adalah pekerja atau buruh yang dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
Catatanya adalah meski dipindahkan ke perusahaan lain tapi pekerja ini memiliki status masa kerja yang masih berlanjut dalam artian tidak dalam kondisi di PHK.
Apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR maka perusahaan baru di tempat kerja para pekerja atau buruh ini wajib memberikan THR.