Cara Mudah Menghitung THR Sesuai Masa Kerja, Kira-Kira Berapa Uang yang Diterima? Pekerja Wajib Tahu!

- 29 Maret 2023, 11:05 WIB
Cara mudah menghitung THR
Cara mudah menghitung THR /pixabay.com/@emaji-4642101/

BERITASUKOHARJO.com – Artikel ini akan mengulas tentang cara mudah menghitung Tunjangan Hari Raya atau THR sesuai masa kerja. Kira-kira berapa ya besaran THR yang kamu terima?

Saat ini banyak pekerja yang sedang menunggu kapan THR cair, meskipun pemerintah sudah menetapkan bahwa THR harus diberikan maksimal 1 minggu sebelum Lebaran 2023, tapi para pekerja sudah tidak sabar kira-kira berapa THR yang akan didapat.

Sambil menunggu THR turun, kamu bisa simulasi menghitung sendiri kira-kira berapa THR yang nanti akan diterima sesuai masa kerja dan jenis pekerjaan.

Baca Juga: Tok! Menaker Umumkan Pemberian THR Lebaran Maksimal H-7, Cek Aturan, Penerima, dan Sanksi Perusahaan Bandel

Dirangkum BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram @kemnaker, berikut cara mudah menghitung THR sesuai masa kerja.

Cara pertama menghitung berapa besaran THR yang diterima adalah, THR 1 bulan upah. THR jenis ini diberikan pada pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Berikutnya adalah cara menghitung besaran THR proporsional, caranya adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca Juga: Cek Alur, Tanggal Cair THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023, Lengkap PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pensiunan

THR proporsional diberikan dengan ketentuan pekerja atau buruh memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

Selanjutnya adalah penghitungan upah satu bulan, cara menghitung THR ini adalah upah yang diberikan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.

Selain itu, upah yang diberikan adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap. Selanjutnya adalah cara menghitung THR sesuai penetapan perusahaan.

THR yang diberikan sesuai penetapan perusahaan terjadi jika THR yang ditetapkan perusahaan jauh lebih tinggi dari yang sudah diatur pemerintah.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Agar THR Tak Menguap Megitu Saja

Pemberian THR bukan hanya diberikan untuk pekerja tetap atau pekerja dengan perjanjian waktu tertentu saja.

Pekerja atau buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR. Cara dan prosedur penghitunganya sebagai berikut.

Pekerja atau buruh harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Wow! Hyundai Bagi-Bagi THR Puluhan Juta dan Program Mudik Gratis, Simak Mekanisme dan Ketentuannya

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Nah, itu tadi cara menghitung besaran THR yang akan kamu terima sesuai masa kerja. Baik pekerja tetap, pekerja dengan perjanjian waktu tertentu dan pekerja lepas semua berhak mendapat THR sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.***

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah