Dana Bansos PKH Tahap 1 yang Diperoleh KPM Lebih Kecil Daripada Tahun Lalu, Benarkah dan Mengapa?

- 21 Maret 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi cek dana bansos PKH tahap 1 2023
Ilustrasi cek dana bansos PKH tahap 1 2023 /Pixabay/Peggy_Marco

BERITASUKOHARJO.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH tahap 1 banyak yang mengeluhkan terkait nominal pencairan yang berkurang drastis dibandingkan tahun lalu. Hal ini yang menjadi pertanyaan terkait apakah penyebabnya?

Sebelum masuk ke pembahasan penyebabnya, maka terlebih dahulu harus mengetahui terkait dengan rules perhitungan dana bansos PKH tahun lalu.

Rules detail nominal dana bansos yaitu, pendidikan SD Rp225.000, pendidikan SMP Rp375.000, pendidikan SMA Rp500.000, balita 0-6 tahun Rp750.000, dan lansia serta penyandang disabilitas berat Rp600.000. Jumlah tanggungan anak SD, SMP, dan SMA masing-masing dua orang, balita empat orang, dan lansia serta penyandang disabilitas berat satu orang.

Baca Juga: Keburu Imsak! 3 Resep Lauk Sahur Keringan Jaga-jaga kalau Terlambat Bangun, Stok di Rumah Bisa Sampai Sebulan

Dikutip BeritaSukoharjo.com pada 21 Maret 2023 melalui kanal Youtube INSIPRASI OKTARA, untuk pencairan dana bansos terbaru tahap 1 ini rules perhitungannya untuk lansia dan penyandang disabilitas masing-masing dua orang, sedangkan untuk balita ini banyak yang tidak cair sehingga menjadi polemik.

Adapun ketentuannya untuk penerima bantuan PKH ini dalam satu KK yaitu sebanyak-banyaknya maksimal 4 komponen kategori. Apabila memiliki kendala terkait dengan proses pencairan dana bisa ditanyakan ke pendamping sosialnya masing-masing.

Pada beberapa kasus banyak KPM yang mengeluhkan terkait dengan para pendamping sosialnya tidak bisa memberikan jawaban yang jelas dan sikap yang kurang mengenakkan ketika ditanya terkait dana bantuan PKH yang tidak sesuai.

Baca Juga: Nastar Lapis Coklat, Ide Jualan Bulan Puasa 2023 Modal Kecil, Hampers Murah Untung Jutaan, Lumer dan Renyah

Hal yang disoroti pada pencairan dana bansos PKH tahap 1 ini pihak Kemensos belum mengeluarkan SK seperti yang biasanya dilakukan sebelumnya. SK ini akan menginformasikan terkait aturan-aturan seperti perhitungan jumlah komponen yang ditanggung dalam PKH dan nominal bantuan per komponen.

Melalui SK ini pendamping sosial bisa memiliki dasar penyampaian sosialisasi dan informasi yang jelas kepada para KPM, termasuk apabila ditemukan kendala atau permasalahan terkait pencairan dana bantuannya.

Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan jika beberapa bank penyalur yang ternyata dana bansosnya sudah masuk ke rekening KKS milik KPM meskipun data detail di SP2D belum turun. Apakah hal ini menjadi permasalahan?

Baca Juga: Ide Takjil 5000an Ramai Pembeli Bulan Puasa 2023, Jualan Es Jelly Serut Pelangi, Segar Untuk Melepas Dahaga

Sebenarnya hal ini tidak menjadi masalah karena dana bantuan yang masuk tersebut adalah mutlak miliki KPM yang bersangkutan, tetapi yang menjadi masalah adalah ketika nominal bantuannya tidak sesuai dengan yang diharapkan atau yang seharusnya didapat.

Jadi, untuk kasus beberapa KPM yang merasa ada lansia yang cair lebih banyak dan atau balita yang justru tidak bisa cair sama sekali. Pihak pendamping sosial mohon maaf tidak bisa menjelaskan detail karena belum ada dasar SK yang diberikan oleh Kemensos.

Pendamping sosial hanya bisa memberikan sosialisasi ketika misalkan ada balita yang bantuan PKH nya belum cair, maka bisa mengunjungi kantor desa/kelurahan untuk cek status DTKSnya apakah bermasalah atau tidak.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium dan Premium, Simak Penjelasan Lengkapnya

Apabila data penerima PKH belum diperbarui, maka silahkan untuk update datanya melalui dukcapil dengan harapan pada pencairan berikutnya tersebut dananya bisa cair dan sesuai.

Ketika KPM merasa semua datanya sudah valid tetapi ternyata dana bansos yang cair masih belum sesuai, maka ini merupakan kewenangan dari pihak Kemensos.

Pendamping sosial dan KPM hanya bisa menunggu update informasi lebih lanjut terkait SK dan ketentuan lain-lain tentang pencairan PKH tahap 1 ini.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x