Menyoroti proses repacking barang impor di Indonesia, Presiden Jokowi memerintahkan Polri melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap hal ini.
Mendukung arahan Presiden Jokowi ini melalui KemenPAN-RB akan memasukkan ke dalam tunjangan kinerja. Harapannya adalah kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD bisa lebih semangat membeli produk dalam negeri.
Sanksi akan dibuat oleh Menko apabila masih tetap ada lembaga atau instansi yang menggunakan uang APBN/APBD untuk membeli produk barang impor.
Sementara itu, dari sisi Kemendag juga melakukan pemusnahan terhadap pakaian, sepatu, dan tas bekas yang ada di Pekanbaru pada 17 Maret 2023. Barang-barang itu ditaksir senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Barang-barang bekas impor itu berasal dari supplier yang ada di Batam, saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait mekanisme bagaimana caranya untuk masuk ke Indonesia.
Komitmen Kemendag ialah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran perdagangan dan perlindungan konsumen, salah satunya seperti pemusnahan barang bekas impor.
Kemendag juga mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan produk dalam negeri yang tidak kalah bersaing baik dalam segi mutu maupun trennya. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa memprioritaskan membeli produk dalam negeri untuk kebutuhannya.***