Suku Bunga: KUR pertama 6 persen, KUR kedua 7 persen, KUR ketiga 8 persen, KUR keempat 9 persen
Agunan Pokok: usaha atau proyek yang dibiayai
Agunan Tambahan : tanah, bangunan atau kendaraan bermotor
Minimal Operasional Usaha: 6 bulan
Akumulasi Plafon Per Debitur: Maksimal Rp500 juta
4. KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI
Limit Kredit: Maksimal Rp100 juta, disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Jangka Waktu: Paling lama sama dengan jangka waktu kontrak kerja atau maksimal tiga tahun
Suku Bunga: 6 persen