c) Tergabung dalam kelompok Usaha.
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Baca Juga: Ingin Dapat Diskon Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023? Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya!
2. KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.