Pengusulan masyarakat untuk masuk dapat DTKS atau KPM bansos merupakan sepenuhnya wewenang dari pemerintah daerah Kabupaten / Kota, dan juga aparat desa/ kelurahan. Artinya setiap lurah akan mengusulkan siapa saja warga yang tidak mampu dan membutuhkan untuk dimasukkan ke DTKS ini.
Oleh karena itu penting untuk para KPM melakukan pengecekan terlebih dahulu di website untuk memastikan bahwa dirinya benar memiliki hak memperoleh bansos PKH dan BPNT itu.
Hal yang perlu digaris bawahi adalah saat melakukan pengecekan, maka harap dipastikan untuk memasukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP. Tujuannya adalah untuk memastikan agar data yang keluar adalah data yang dimaksud.
Untuk hasil yang lebih spesifik, maka saat pengecekan juga dianjurkan untuk memasukkan informasi wilayah, meliputi provinsi, kabupaten / kota, kecamatan, dan desa. Pastikan pula saat memasukkan data alamat sesuai dengan yang terdapat di KTP.
Berikut ini bentuk tampilan website https://cekbansos.kemensos.go.id/:
Lebih lanjut untuk isu kendala seperti apabila sudah dipastikan nama tertera di website, tetapi merasa tidak atau belum menerima bansos. Apakah yang harus dilakukan?
Hal yang harus dilakukan adalah menghubungi Pendamping Bansos, Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi informasi tersebut.
Namun saat langkah itu tidak membuahkan hasil, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan pengecekan langsung pada bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinsos Kabupaten/Kota sesuai KTP.