Persyaratan usia pemohon ini ditujukan khusus untuk debitur perorangan yang ingin menikmati KUR BNI yaitu minimal berusia 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi sudah menikah.
6. Hubungan dengan Bank
Debitur yang bisa dibiayai lewat KUR Mikro tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari perbankan dan atau tidak sedang menerima kredit program pemerintah (kecuali KUR).
Baca Juga: Pencari Kerja Merapat! BPJS Kesehatan sedang Membuka Lowongan Pekerjaan lho, Yuk, Cek Kualifikasinya
7. NPWP dan Jaminan
Debitur yang mengajukan KUR Mikro ini tidak disyaratkan memiliki NPWP, serta tidak diwajibkan memiliki agunan tambahan sebagai jaminannya.
Berikut ini sektor yang bisa menikmati KUR Mikro BNI yaitu mencakup usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan Pemerintah terkait KUR Mikro. Apabila debitur menunggak akan dikenakan denda sebesar 5 persen per tahun dari saldo tertunggak.***