KUR Mikro Bank BNI 2023 Dibuka! Pendaftaran Via Online dan Limit Sampai 50 Juta, Simak Persyaratannya

- 3 Maret 2023, 22:07 WIB
Ilustrasi - persyaratan pendaftaran online KUR Mikro Bank BNI 2023
Ilustrasi - persyaratan pendaftaran online KUR Mikro Bank BNI 2023 /Freepik/jcomp

BERITASUKOHARJO.com – KUR Mikro BNI memberikan fasilitas kemudahan proses pinjaman dana via online dengan limit Rp10 juta sampai maksimal Rp50 Juta yang bisa digunakan untuk debitur pelaku UMKM sebagai modal kerja usaha dan investasi.

KUR Mikro BNI memiliki tenor waktu pinjaman maksimal 36 bulan atau 3 tahun untuk pinjaman tujuan modal usaha, sedangkan 60 bulan atau 5 tahun untuk pinjaman tujuan investasi. KUR Mikro ini memiliki suku bunga rendah efektif 6 persen per tahunnya dan tidak diwajibkan memiliki agunan tambahan sebagai jaminannya.

Debitur yang akan mengajukan KUR Mikro BNI ini bisa melakukan pendaftaran via online dengan mudah melalui e-form pada link: https://eform.bni.co.id/BNI_eForm/disclaimerPenawaran. Debitur juga akan dikenakan biaya administrasi maksimal Rp150 ribu.

Baca Juga: Bikin yang Anget-Anget Buat Nemenin Malam Anda Sambil Nonton Bola, Resep Crab and Corn Soup

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website bank BNI dijelaskan terkait detail poin persyaratan yang harus dipenuhi debitur yang akan melakukan pendaftaran KUR Mikro ini di antara:

1. Kriteria Pemohon

Debitur yang bisa dibiayai lewat KUR Mikro ini bisa individu/perorangan atau badan usaha. Dengan persyaratan merupakan jenis usaha UMKM dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lebih lanjut merupakan anggota keluarga karyawan/karyawati yang berpenghasilan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan TKI yang purna bekerja di luar negeri.

Debitur wajib memiliki usaha yang produktif, tetapi belum memiliki agunan tambahan sebagai syarat mengajukan kredit di lembaga keuangan perbankan.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Gandasturi, Cemilan Manis Legit untuk Teman Ngeteh atau Ngopi, Dijamin Enak dan Mengenyangkan

2. Perijinan Usaha

Debitur yang bisa dibiayai lewat KUR Mikro adalah individu/perseorangan atau badan usaha perorangan yang paling minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.

Untuk debitur badan usaha di luar poin sebelumnya, untuk dokumen perijinan usahanya mengacu pada ketentuan yang ada di bank BNI.

3. Kualitas Kredit Bank

Debitur yang bisa dibiayai lewat KUR Mikro ini adalah secara kualitas kreditnya harus lancar. Jadi apabila macet, tidak bisa dibiayai.

Baca Juga: Pencinta Drakor Merapat! Yuk Buat Kimchi Homemade yang Praktis, Buat Teman Menu Makanan Korea

4. Pengalaman Usaha

Debitur yang bisa dibiayai lewat KUR Mikro ini minimal memiliki waktu operasional usaha minimal selama enam bulan.

5. Usia Pemohon

Persyaratan usia pemohon ini ditujukan khusus untuk debitur perorangan yang ingin menikmati KUR BNI yaitu minimal berusia 21 tahun atau belum 21 tahun tetapi sudah menikah.

6. Hubungan dengan Bank

Debitur yang bisa dibiayai lewat KUR Mikro tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari perbankan dan atau tidak sedang menerima kredit program pemerintah (kecuali KUR).

Baca Juga: Pencari Kerja Merapat! BPJS Kesehatan sedang Membuka Lowongan Pekerjaan lho, Yuk, Cek Kualifikasinya

7. NPWP dan Jaminan

Debitur yang mengajukan KUR Mikro ini tidak disyaratkan memiliki NPWP, serta tidak diwajibkan memiliki agunan tambahan sebagai jaminannya.

Berikut ini sektor yang bisa menikmati KUR Mikro BNI yaitu mencakup usaha pertanian, perikanan, industri pengolahan, perdagangan serta jasa-jasa yang diatur dalam ketentuan Pemerintah terkait KUR Mikro. Apabila debitur menunggak akan dikenakan denda sebesar 5 persen per tahun dari saldo tertunggak.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah