- FC Kartu Keluarga
- FC akta nikah / cerai (untuk debitur yang sudah menikah / telah cerai)
- Surat ijin usaha seperti SIUP, TDP, SITU, HO atau surat keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan setempat
- FC dokumen jaminan kepemilikan tanah seperti IMB, PBB, dan BPKB yang ditujukan untuk kredit di atas Rp25 Juta
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat tambahan untuk kredit diatas Rp50 Juta
Persyaratan Pengajuan Badan Usaha:
- FC kartu identitas berupa e-KTP (KTP Elektronik)
- FC Kartu Keluarga
- Surat ijin usaha seperti SIUP, TDP, SITU, HO atau surat keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan setempat
- FC dokumen jaminan kepemilikan tanah seperti IMB, PBB, dan BPKB yang ditujukan untuk kredit di atas Rp25 Juta