Bocoran PKH Tahap 1 2023, Wajib Simak Cara Pencairannya untuk Para Penerima

- 3 Maret 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi - cara pencairan PKH tahap 1 2023
Ilustrasi - cara pencairan PKH tahap 1 2023 /Freepik/pressfoto

Melalui video TikTok perbincangan antara pemilik akun @ichashow_eduk dengan Korwil Jawa Barat, BeritaSukoharjo.com merangkum bocoran mengenai proses pencairan PKH tahap 1. Berikut bocorannya, disimak ya jangan sampai terlewat.

Baca Juga: Baru Tau Triknya, Ternyata Begini Cara Membuat Pentol Ayam Ala Abang-Abang Pinggir Jalan!

“Pak pencairannya itu kembali ke KKS atau kartu combo atau teman-teman biasanya itu bilangnya kartu merah putih katanya. Atau sebutan kita bang himbara. Kira-kira bocorannya kemana nih pak haji?” ujar Bang Icha dalam videonya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pak Athoillah sebagai Korwil Jawa Barat sekaligus sebagai pimpinan pendamping sosial PKH se-Jawa Barat, memberikan jawaban dengan menjabarkan beberapa poin. Di antaranya sebagai berikut:

1. Menindah lanjuti pencairan dari sebelumnya sudah melakukan segala jenis bentuk. Seperti pencairan tunai, melalui koordinator atau dikumpulkan dan dikondisikan. Harapan kedepannya tidak ada lagi pungutan-pungutan lagi.

Baca Juga: Menu Makan Siang Paling Oke dan Simple! Resep Sapo Tahu yang Enak dan Lezat Gak Kalah dengan Buatan Restoran

2. Rencana pencairan PKH tahap 1, akan menggunakan himbara. Karena salah satu syarat menggunakan himbara, pencairan menggunakan KKS di masing-masing pemilik atau penerima. Jadi, manfaat bantuan secara langsung diterima oleh penerima dan mengurangi kemungkinan untuk pungutan terjadi kembali.

Jadi pada momen perbincangan video tersebut, dapat diketahui bahwasannya proses pencairan PKH tahap 1 akan menggunakan himbara. Meskipun tidak menyebutkan tanggal pasti terkait pencairan PKH tahap 1, setidaknya informasi yang diberikan dapat bermanfaat bagi para calon penerima PKH tahap 1.

Tetap pantau status bantuanmu melalui laman resmi ya dan bantuan dari pemerintah tidak ada pungutan ataupun biaya admin, ya.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah