Mengapa KUR Super Mikro Bank Jateng Hanya Memiliki Bunga 3 Persen? Simak Penjelasan, Ketentuan, dan Sasaran

- 28 Februari 2023, 12:59 WIB
Mengapa KUR Super Mikro Bank Jateng Hanya Memiliki Bunga 3 Persen? Simak Penjelasan, Ketentuan, dan Sasaran
Mengapa KUR Super Mikro Bank Jateng Hanya Memiliki Bunga 3 Persen? Simak Penjelasan, Ketentuan, dan Sasaran /Tangkapan layar Twitter @bankjateng/

Baca Juga: Intip yuk! Cara Membuat Moussaka, Kuliner Khas Yunani, Rasanya Mantul!

Kebijakan penurunan suku bunga 3 persen KUR Super Mikro ini bertujuan supaya penyaluran KUR lebih tepat sasaran dan juga mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga KUR pemerintah agar tidak membebani kemampuan fiskal.

KUR berkontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 sebesar 5,72 persen dari total outstanding KUR mencapai 25,2 persen yang artinya KUR melebihi pertumbuhan kredit perbankan sebesar 11,01 persen.

“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” ujar Menko Perekonomian.

Baca Juga: Lagi Viral di TikTok, Ini Resep Cemilan Mie Uwel, Cuma Digulung Bikin Jualan Laris Manis

Ketentuan KUR Super Mikro yaitu untuk plafond kurang dari Rp10 juta maka suku bunga sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan pengajuan sebanyak 2 kali. Sementara, untuk plafond lebih dari Rp10 Juta maka suku bunga sebesar 6 persen.

Kemudian juga untuk penetapan suku bunga 3 persen dalam fitur skema kredit alat dan mesin pertanian dengan plafon maksimal Rp2 miliar, maka pengajuan KUR tidak dapat dinikmati berulang.

Program KUR Super Mikro yang terdapat di Bank Jateng ini memiliki tenor maksimal 3 tahun, dengan pengajuan maksimalnya sebesar Rp10 juta. Adapun untuk syarat dan ketentuan dokumen yang harus dilengkapi debiting yang akan mengajukan KUR ini di Bank Jateng yaitu:

Baca Juga: Wow, Tanpa Telur Jadi Kue Kering Taro Semewah Ini, Isian Toples Lebaran Ekonomis Rasanya Bikin Tergila-gila!

Syarat dan Ketentuan

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah