3 Aplikasi Belum Mendaftar PSE, Kominfo Akan Berikan Sanksi Tegas

- 21 Juli 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi aplikasi/pixabay
Ilustrasi aplikasi/pixabay /

BERITASUKOHARJO.com - Sampai hari ini Pihak Kominfo menganalisis bahwa masih ada beberapa aplikasi yang belum mendaftar ke PSE.

Pihak Kominfo menyatakan ada 3 platform digital  paling populer di Indonesia yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Aplikasi yang belum terdaftar tersebut diantaranya adalah YouTube, Gmail dan Messenger. Dari ketiga aplikasi tersebut sering sekali digunakan warga Indonesia.

Sebelumnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menegaskan dan akan memberikan ancaman pemblokiran apabila platform digital tidak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Baca Juga: Joko Tingkir dalam Novel Nagasasra Sabuk Inten dan Cerita Rakyat

Dilansir BeritaSukoharjo.com bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Seperti yang dijelaskan oleh  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan bahwa platform digital yang belum terdaftar sebagai PSE, akan diberikan sanksi berupa pemblokiran administratif dan tidak bisa di akses oleh warga Indonesia.

“Sanksinya memang layanan tersebut tidak bisa di akses dari Indonesia itu adalah sanksi terberat. Karena mendaftar adalah suatu kewajiban, jadi wajib untuk daftar,”tegas Dirjen Samuel Arbijani dari kanal YouTube Kemkominfo TV.

Baca Juga: Kue Kaswi Pandan, Cemilan Legit dan Gurih yang Mudah Dibuat

Halaman:

Editor: Choirul Hidayat

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x