BERITASUKOHARJO.com - Beberapa platform digital, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp terancam diblokir oleh Kominfo.
Hal itu lantaran Facebook, Instagram, WhatsApp, dll belum mendaftarkan diri di sistem Kominfo.
Sementara itu, untuk media sosial TikTok, kini sudah dinyatakan aman dari ancaman blokir karena sudah mendaftar di Kominfo.
Ya, sejauh ini, TikTok termasuk salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing yang patuh pada Pemerintah.
Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos 8 Besar Piala Presiden 2022, Persib Buntuti Arema FC
Adapun hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, baru-baru ini.
Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers yang membahas tentang pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Dalam jumpa pers tersebut, ia mengatakan bahwa sejumlah platform digital besar, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dll masih belum mendaftarkan diri di Kominfo.
Baca Juga: Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF, Salah Satunya Striker Berdarah Afrika