Imbas 46 WNI Calon Haji Ditolak di Imigrasi Arab Saudi, Ini Imbauan Kemenag

- 6 Juli 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Sejumlah 46 calon haji dari Indonesia ditolak oleh pihak imigrasi Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji. Sejumlah 46 calon haji dari Indonesia ditolak oleh pihak imigrasi Arab Saudi /pixabay.com/adliwahid

BERITASUKOHARJO.com – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) calon haji tertahan di Imigrasi Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juni 2022.

Rombongan calon haji tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Petugas imigrasi menyatakan bahwa rombongan tersebut tidak lolos proses seleksi imigrasi sebab visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: Resep Minuman Segar, Nomor 3 Cocok untuk Cuaca Panas

Menurut keterangan dari pihak terkait, rombongan tersebut membawa visa sebagai warga negara Singapura dan Malaysia, bukan warga negara Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku turut prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, mengingat keberangkatan 46 warga negara Indonesia ke Arab Saudi tidak lain dengan niatan untuk menunaikan ibadah haji.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Hilman Latief di Makkah, sebagaimana dikutip BeritaSukoharjo.com dari laman Kemenag.

Baca Juga: Resep Bakso Mercon untuk Ide Jualan, Pecinta Pedas Wajib Coba

Disinggung mengenai apakah pihak Kemenag akan memproses kasus ini lebih lanjut lagi, Hilman menyatakan akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," kata Hilman.

Ia juga menambahkan jika kasus ini berkaitan dengan pihak lain, maka Kemenag tentu akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pemerintah Arab Saudi.

Terkait sejauh mana pengaturan yang diberlakukan dan apakah bisa diatur oleh pihak Kementerian Agama.

Baca Juga: Resep Sup Daging Sapi, Menu Sajian Enak untuk Idul Adha

Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman juga akan melakukan optimalisasi peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ucapnya.

Sementara itu, setelah mendapatkan kabar jika ada puluhan calon haji tidak resmi tertahan di Jeddah, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arfan Hidayat bersama tim segera melakukan tindakan.

Baca Juga: Cemilan Enak 3 Bahan, Resep Bola Kentang Keju yang Simpel

Dengan didampingi oleh sejumlah pegawai KJRI Jeddah, Arfan Hidayat bersama tim melakukan pengecekan secara langsung jamaah furoda yang tertahan di imigrasi bandara.

Supaya kejadian ini tidak terulang kembali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan travel yang mengurus pemberangkatan haji dan umrah.

Ia juga menambahkan, sebaiknya masyarakat memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di Kementerian Agama atau belum.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah