Ternyata Mudah! Inilah 3 Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu dengan Aplikasi PeduliLindungi

- 26 Juni 2022, 08:11 WIB
3 cara membeli minyak goreng curah Rp14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi.
3 cara membeli minyak goreng curah Rp14 ribu dengan aplikasi PeduliLindungi. /Antara foto/
  1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah untuk para masyarakat.
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi, kemudian scan QR Code yang telah disediakan di toko pengecer minyak goreng curah tersebut.
  3. Tunjukan hasil scan QR Code tersebut yang ada di aplikasi PeduliLindungi kepada pemilik toko pengecer MGCR.

Baca Juga: J-Hope BTS Jadi Anggota Pertama yang Bakal Rilis Album Solo, Ini Detail Jack In The Box

Kemudian, jika hasil dari scan QR Code milik kita telah berwarna hijau, maka untuk pembelian minyak goreng curah dapat dilakukan di toko tersebut.

Namun, apabila hasil dari scan QR Code kita berwarna merah maka pembelian minyak goreng curah tidak dapat dilakukan.

Dari hasil keputusan pihak yang berwenang, bahwa untuk pembelian minyak goreng curah ini hanya dibatasi dengan maksimal pembelian 10 kg per hari dan per NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Harga Eceran Tertinggi dari masing-masing minyak goreng curah tersebut mencapai Rp14 ribu/liter hingga Rp15.500/kg.

Baca Juga: Profil Keisya Levronka, Pelantun Tak Ingin Usai yang Viral karena Hal Ini

Bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah tetap dapat dilakukan, dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pemilik warung atau penjual MGCR.

Kemudian dari pihak penjual akan mencatat NIK KTP milik pembeli tersebut, sehingga dia diperbolehkan untuk melakukan pembelian MGCR dengan harga yang terjangkau.

Minyak goreng curah ini dapat ditemukan di tempat penjualan atau warung yang terdapat tanda QR Code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Sedangkan untuk mengetahui dimana saja lokasi penjualan MGCR murah ini dapat diakses melalui laman berikut: www.minyak-goreng.id.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah