Dirinya enggan untuk menjelaskan kepada awak media terkait pertanyaan dari Kejaksaan Agung terhadap pemeriksaan tersebut.
Mantan Mendag Muhammad Lutfi ini justru menyerahkan semuanya kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.
“Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi menunggu, tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan,” tegas Lutfi kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut pihak penyidik telah melakukan tahap satu berkas perkara terhadap lima tersangka.
Dari kelima tersangka perkara tersebut diketahui bahwa satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Dari pihak pemerintah atas nama Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, dari keempat tersangka dari pihak swasta yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Ada juga Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Baca Juga: Fuji Berakting di Film Romantis, Khawatirkan Thariq Halilintar Cemburu