Sikat Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto Tegaskan Strategi Berikut Ini

- 22 Juni 2022, 07:56 WIB
Tangkapan Layar Hadi Tjhjanto Akan Berantas Mafia Tanah
Tangkapan Layar Hadi Tjhjanto Akan Berantas Mafia Tanah /Miju/Instagraam @hadi.tjahjanto

Hadi Tjahjanto menyebut ini merupakan nilai konflik yang sangat tinggi dan akan berpotensi terjadi konflik besar bagi masyarakat.

Tanah seluas 320 hektare ini sudah dikerjakan sejak tahun 1995 hingga 2020 tepatnya 31 Desember 2020.

Sebagian tanah tersebut ternyata disewakan untuk tanaman tebu, nanas, dan pohon jabon. Selain itu ada perjanjian persewaan yaitu ikatan jual beli seluas 75 hektare, namun belum ada akta jual beli sekalipun.

“Oleh sebab itu, melihat kondisi seperti ini, kami melakukan tindakan tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU), selanjutnya kami kalkulasi hukum, karena ada program redis (redistribusi tanah),” ungkap Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Perjalanan The Verse. Dari Kontroversi, Mendapat Royalti hingga Menerima Pujian

Pihak berwenang akan segera lakukan tindakan untuk mengatasi terkait kasus mafia tanah dengan mensejahterakan warga yang mempunyai lahan di wilayah Kediri ini.

“Ini bisa juga arahnya ke sana, bisa diambil dari itu (320 hektare) untuk objek TORA (tanah objek reforma agraria) yang nantinya kami urus untuk kepentingan masyarakat,” imbuh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Dia juga menegaskan agar satuan tugas segera bergerak menjalankan tugasnya dan bekerja sehingga adanya masalah di kawasan hutan ini dapat segera diselesaikan.

“Ini untuk kepentingan masyarakat, harus cepat. Satgas nanti yang akan menghitung,” tegas Hadi.

Baca Juga: Muslim Wajib Simak! Agar Tidak Mengamuk, Begini Adab Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA Instagram @hadi.tjahjanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah