Tuduhan Dugaan Jual Beli Jabatan, Kemenkumham Pastikan Proses Promosi Pegawai Sesuai Mekanisme

- 25 Februari 2022, 22:43 WIB
Upacara pelantikan pegawai di lingkungan internal Kemenkumham
Upacara pelantikan pegawai di lingkungan internal Kemenkumham /Dok/ Kemenkumham

SUKOHARJOUPDATE - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memastikan penempatan pegawai dan promosi jabatan di internal lembaga yang dipimpin Yasona Laoly tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan menanggapi tudingan yang dilontarkan Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI) yang menyebut, terjadi dugaan praktik jual beli jabatan di internal Kemenkumham.

Dari pers rilis yang diterima pada, Jum'at 25 Februari 2022, Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno, menegaskan, proses penempatan dan promosi pegawai sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) hingga pusat.

Baca Juga: Usulan Pemilu 2024 Ditunda Mengemuka, Pengamat Sospol: Sangat Tidak Relevan

"Penempatan pegawai di Kemenkumham sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil Tim Penilai Kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno, pada Kamis 24 Februari 2022.

Menurunya, mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan. Dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II, dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.

Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dipromosikan atau dimutasi, terlebih dahulu di rapatkan secara internal. Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.

Baca Juga: Gonjang Ganjing Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Penjelasan Biro Umum Kemenag

"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," terangnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah